Skip to content
  • Wanita Cantik, Perempuan Cantik dan Cewek Cantik
  • Wanita Cantik, Perempuan Cantik dan Cewek Cantik
  • Wanita Cantik, Perempuan Cantik dan Cewek Cantik
  • Wanita Cantik, Perempuan Cantik dan Cewek Cantik
  • Wanita Cantik, Perempuan Cantik dan Cewek Cantik
donnaYahoo! stats:
You are here: Beranda Cantik arrow Our Review arrow Economic and Social Culture arrow LARANGAN IMPORTASI INDONESIA-CHINA
LARANGAN IMPORTASI INDONESIA-CHINA
Written by Ferry Jacob, on 02-10-2007 06:15
Views 1650    
Favoured 20

Perdagangan Indonesia-Cina “tersandung” ketika pemerintah Indonesia melakukan pelarangan sejumlah produk makanan China yang mengandung bahan pengawet seperti pengawet jenazah (formalin). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara acak di beberapa daerah, yakni Jakarta, Palembang, Yogyakarta, Pontianak, Makasar dan Mataram, menemukan beberapa jenis makanan yaitu permen dan manisan asal China terbukti mengandung formalin. Hasil temuan ini tentunya menambah panjang daftar produk makanan China yang dianggap berbahaya. Pada tanggal 24 Juli 2007, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melalui surat Public Warning tentang Produk Pangan Impor Cina Yang Mengandung Bahan Berbahaya, menyatakan bahwa permen dan manisan impor dari China mengandung formalin, yakni zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia jika dikonsumsi secara terus menerus. Kemudian BPOM telah mengumumkan melalui Public Warning tanggal 2 Agustus 2007 tentang Produk Pangan Impor China Yang Mengandung Formalin. Lebih lanjut pada tanggal yang sama yakni 2 Agustus 2007, BPOM mengeluarkan kembali Public Warning yang menyebutkan bahwa lebih dari 26 jenis produk kosmetik dari China juga mengandung merkuri, zat berbahaya bagi kulit.

Pada saat yang hampir sama, pada tanggal 3 Agustus 2007 Pemerintah China melalui the General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine ternyata mengeluarkan larangan importasi produk dari Indonesia terutama produk perikanan dari Indonesia karena diduga mengandung logam berat, seperti mercury dan cadmium serta residu obat-obatan yang dilarang. Pemerintah Cina akan memeriksa ekstra ketat seluruh produk perikanan Indonesia yang masuk ke negaranya. Kebijakan baru tersebut menjadi sangat dilematis karena larangan impor Pemerintah Cina hanya secara terbatas disampaikan melalui media dan internet tanpa melalui notifikasi atau surat keberatan resmi (notification of non comply) kepada Pemerintah Indonesia, dan tidak adanya keterangan secara terperinci (spesifik) jenis komoditas dan penyebab larangan impor produk perikanan Indonesia.

Pelarangan impor bagi masing-masing negara tentu akan memberikan dampak signifikan terhadap perdagangan baik ekspor maupun impor antara Indonesia dan China. Sebagai gambaran, selama Periode 2002-2006, total perdagangan Indonesia dan China menunjukkan trend pertumbuhan yang meningkat sebesar 3,76 % per tahun. Neraca perdagangan Indonesia juga menunjukkan trend pertumbuhan yang positif dengan surplus sebesar 28,72 % per tahun. Pada tahun 2006, Total Perdagangan Indonesia dengan China mencapai US$ 14,98 Milyar. Khusus untuk total perdagangan produk non migas antara Indonesia dengan China menunjukkan trend positif yakni sebesar 26,86 % per tahun. Total Perdagangan Non Migas Indonesia dengan China pada tahun 2006 mencapai US$ 10,97 Milyar. Sementara itu, Posisi China dalam ekspor non migas Indonesia, menduduki tempat ke-4 setelah Amerika Serikat, Jepang dan Singapura. Lebih jauh posisi China dalam impor non migas Indonesia menempati urutan ke-2 setelah Singapura. Hal ini berarti bahwa posisi China dalam perdagangan Indonesia “sangat penting dan strategis”.

Dengan adanya larangan importasi produk tertentu yang dikeluarkan oleh masing-masing negara dikhawatirkan akan berkembang menjadi isu sentral terjadinya konflik perdagangan yang lebih luas.

 

Bagi Masyarakat secara umum, permasalahan yang timbul sebaiknya “jangan dipandang” sebagai tindakan “saling membalas” dari pemerintah Indonesia maupun China, tetapi lebih pada masalah standardisasi khususnya standard kesehatan. Masing-masing negara mengklaim adanya zat-zat berbahaya bagi kesehatan, seperti yang telah disebutkan di atas dengan mengacu pada standar produk yang berlaku di masing-masing negara dan sudah diakui secara internasional. Perlu diingat bahwa produk makanan ”hanya” sebagian kecil dari begitu banyaknya deretan produk yang menjadi obyek perdagangan Indonesia-China. Masalah ini biarlah diselesaikan secara bilateral (G toG), sehingga tidak akan merembet pada situasi ”saling melarang” yang lebih luas dan pada gilirannya akan lebih besar ”cost of opportunity” daripada ”benefit” bagi Indonesia.

Sangat bisa dibayangkan betapa besar kerugian yang bakal diderita Indonesia, apabila China melakukan totally restrcition (pelarangan terhadap seluruh produk Indonesia).


(FSJ)

 





Reddit!Del.icio.us!Facebook!Slashdot!Netscape!Technorati!StumbleUpon!BlogMemes!

Published in : , Economic and Social Culture
Favoured

Users' Comments (1)
Posted by Donna Lien, on 02-10-2007 22:37,
Waw Fer very nice article! Indeed! ga percumah pemerintah mengandalkan kamu ya. Terima kasih.
 


Comment an article
  Name
  E-mail
Available characters: 1200


mXcomment 1.0.4 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Sebelumnya

Categories Selection

start Player

The Bands and Fans

Kamis, 17 Januari 2008
  Dear friends.... Aku masih ingin bercerita tentang dunia musik. Kali ini perkenalkan...
Sabtu, 12 Januari 2008
Dear Friends.. Sekarang aku mau memperkenalkan salah satu temanku di dunia musik yaitu BINTANG...
Kamis, 10 Januari 2008
Dear friends.. Apa kabar? Selamat Tahun Baru 2008 dan salam sukses selalu untuk kalian....
Sabtu, 29 Desember 2007
Dear Friends... Kali ini aku ingin memperkenalkan salah satu teman yang akhir-akhir ini rajin...
Kamis, 27 Desember 2007
Dear friends.. Aku dan Dizzie baru saja selesai membuat arrangement untuk lagu terbaru kami...

SocioFeed

[+]
  • Increase font size
  • Decrease font size
  • Default font size